Jan 5, 2012
Makanan Haram kepada Umat Beragama Lain
Diawali sebuah status di FB kawan yg menanyakan apa hukumnya seorang muslim memberikan makanan haram ke sahabatnya yg non-muslim bermunculanlah tanggapan ramai di dinding beliau. Saking riuhnya adu pendapat di lahan fiqh, terpaksalah konteks pertanyaan diperjelas: bahwa benda yg dihadiahkan adalah makanan/minuman HARAM. Kasus ini sering ditemukan saat seorang muslim menerima hadiah/oleh-oleh/bingkisan dimana di dalamnya tercampur produk yg jelas haram dari daftar bahannya.
Untuk yg HARAM jawabannya sudah jelas JANGAN !. Termasuk juga uang haram ya, misalnya hasil korupsi dibagi-bagi he..he.. Ilmu ini saya dapatkan pertama kali dari istri. Ok, setuju ... dan saya lengkapi juga jangan berikan sesuatu yg tidak baik (ghayru thayyiban). Krn memberi makanan basi, berjamur, fermentasi, atau sudah kadaluarsa adalah berbahaya bagi kesehatan manusia dan ... juga hewan. Jadi kami himbau untuk tidak memberi makanan hewan di sekitar dengan makanan yg mengandung alkohol, basi atau kadaluarsa ! Mereka bukan bakteri yg mampu menguraikan sampah/sisa makanan.
Nah bagaimana dengan sesuatu yg masih syubhat atau ragu-ragu ? Di Indonesia atau di negeri-negeri minoritas muslim terdapat banyak makanan siap saji / instan (kue, coklat, mie, softdrink dll) yg tidak memiliki LOGO halal. Konsumen non-muslim tidak peduli dengan logo tsb, asalkan produk baik dan belum kadaluarsa mereka akan mengkonsumsinya, dan tak terjadi apa-apa :-) Oleh karenanya menurut saya tidak ada keraguan untuk memberikannya. Apalagi jika sudah ditanyakan kepada (email/telp) pihak pembuatnya untuk konfirmasi ingredients yg dipakai (mis. coloring/flavour agent, oil, lecithin, emulgator (E- code), gelatin, dll) dan kesimpulannya AMAN dari bahan-bahan non-halal, insya Allah kita (muslim) pun dapat memakannya.
Terlepas dari logika berpikir yg saya terapkan di sini, ini adalah wilayah fiqh, tiap ulama dapat memiliki pendapat / alasan (hujjah) yg berbeda. Spt pendapat ust Ahmad Sarwat yg saya pernah kutip bahwa " ... akan tetap ada mereka yg berpendapat bahwa selama belum ada fatwa tentang keharaman sebuah produk, kita tidak mungkin memvonisnya sebagai haram.".
Semoga bermanfaat dalam hubungan antar umat beragama. Tidak mencampuradukkan yg sudah jelas haram dan merugikan kesehatan serta jangan pula mubazir krn kealpaan kita.
No comments:
Post a Comment