Sep 22, 2012

Mendaftarkan Bayi sebagai PR Singapura

Alhamdulillah status turis TwinS berakhir bbrp hari yang lalu. Tepat di usia 5 bulan, status penduduk tetap si kembar disetujui. Memang repot (dan keluar ongkos) jika harus mondar-mandir ke ICA tiap bulan memperpanjang status turis :-( Jadi kini status kembar sudah sama dengan ortu nya.

Prosedur mendapatkan status Singaporean PR (SPR) bagi bayi Indonesia yang lahir di Singapura adalah sbb.:

  1. Begitu lahir, buatlah surat akte kelahiran (birth certificate)
    Hal ini dapat dilakukan di rumah sakit atau datang ke kantor ICA membawa surat pemberitahuan lahir hidup (Notification of Live Birth) yg disiapkan rumah sakit. Syarat lain berupa kartu penduduk (IC) ortu, buku nikah ortu (+ terjemahan dalam bahasa Inggris) lengkapnya dapat dibaca di form tsb, dan ongkos resmi S$18. Untuk mendaftar di rumah sakit jelas lebih senang, tak perlu repot datang ke ICA, namun ada biaya kemudahan (baca: biaya administrasi) di luar ongkos resmi. Sebagai contoh di KKH tempat TwinS dikenakan biaya administrasi S$ 40 per anak. Waktu tunggu nya sih sama saja. Jadi luangkan saja masa ke ICA (tanpa perlu membawa si bayi), modal tiket MRT S$4 pp  (maksimum) selesai urusan.
    Jangan lupa laporkan kelahiran anak dalam 14 hari sesuai aturan resminya di sini. Umumnya, hari itu juga akte kelahiran Singapura selesai dalam waktu singkat.
  2. Setelah akte jadi, selanjutnya membuat paspor RI.
    Hal pertama yg sptnya mudah tapi menantang adalah membuat pasfoto bayi. Fokus ke bagian kepala bayi, ukuran 35x45 mm, latar belakang putih, buat sebanyak 4 lembar. Untuk mendapatkannya (angle, pencahayaan, mimik wajah yg pas dari si bayi berusia kurang sebulan) ternyata tidak mudah :-( Perlu kesabaran. Telentangkan bayi di atas kain atau handuk putih di ruangan yg cukup cahaya (paling bagus ada sinar matahari pagi yg tidak silau/panas), bidik dengan kamera bbrp kali utk hasil yg pas, edit foto tadi dengan software semacam MS Paint untuk memberi latar belakang putih yg mendekati sempurna. Setelah itu bawa ke kedai cetak foto digital. Mereka tahu apa yang harus dilakukan dengan ongkos $6-7 untuk empat lebar passfoto. Siap cepat ... 15 menit.
  3. Berbekal akte kelahiran (+ fotokopi) dan empat lembar foto, buatlah surat catatan lahir (SCL) di bagian Konsuler KBRI (bukan bagian paspor di lantai dasar ya ...). Bagi ortu, bawa IC (KTP Singapura), Paspor RI, dan Surat nikah. Utk semua dokumen tadi, lengkapi dengan fotokopi nya (buat minimum lima). Kemudian mengisi lembar permohonan dan data lengkap mengenai bayi+ortu serta membayar S$16 (ambil resit nya sebagai bukti pengambilan nanti). SCL ini selesai satu hari, diantar hari ini (09:00 - 12:00) selesai besok hari pada waktu yg sama. Resminya baca di sini.
  4. Setelah SCL selesai, lanjutkan dengan membuat paspor.
    Bagusnya ambil SCL di pagi hari (sebelum jam 12) agar bisa langsung membuat permohonan paspor baru di bagian pelayanan paspor. Syaratnya mirip dengan permohonan SCL, jadi bagusnya bawa saja semua dokumen di atas :-) Mengisi formulir hijau yg terkenal dgn nama PERDIM14. Pasfoto bayi baru diminta di sini. Buat permohonan pagi hari (09:00 - 12:00) dan selesai sore tiga hari kemudian (15:00 - 17:00). Biaya utk paspor standar 48 halaman adalah S$35 (ambil resit nya sebagai bukti pengambilan nanti). Resminya baca di sini.
  5. Paspor RI selesai !
    Nah selanjutnya adalah mampir (walk-in) ke ICA lagi. Pertama saat buat akte kelahiran sekarang utk melamar SPR. Kalau beruntung dan punya waktu, bisa dilakukan dalam minggu yg sama :-)
  6. Mendaftar SPR di ICA
    Langsung datang saja ( tanpa e-apoointment dulu) jika syarat2 sudah lengkap dan bayi harus dibawa. Nanti di resepsionis layanan SPR beritahukan bahwa Anda datang untuk mendaftarkan bayi yg baru lahir tsb. Anda diminta untuk mengisikan Form 4 (bisa download sendiri) bagi info bayi.
    Syarat2 nya mirip dgn orang dewasa ... paspor, akte kelahiran, pasfoto wajah 3x4 berlatar belakang putih, dokumen sponsor/ortu (asli dan fotokopi) seperti IC, paspor, income tax notice assesment, kontribusi 12-bulan CPF, surat nikah, surat sponsor dari tempat bekerja, ijazah sekolah, dll jika diperlukan. Untuk bayi jelas prioritas, waktu antri yang lebih pendek. Saat nomor antrian kita dipanggil, petugas akan memeriksa Form 4 dan seluruh dokumen yg diperlukan, umumnya hanya checklist saja krn data ortu tak banyak berubah, dan bayi kami yg lahir di Singapura ini pun baru memiliki akte kelahiran dari kantor yg sama :-) Pemeriksaan dokumen utk bayi kembar sekitar 30 menitan, lalu paspor akan ditahan sebentar utk verifikasi. Selanjutnya paspor akan dikembalikan dan akan ada satu halaman tempat cap (stempel) imigrasi yg memberikan izin tinggal bayi di Singapura selama 3 bulan. Izin ini berlaku selama bayi tidak ke luar negeri. Jika bayi dibawa keluar dan masuk lagi ke Singapura dalam waktu tunggu tsb maka izin 3-bulan tadi batal dan bayi akan memperoleh social visit pass biasa 30 hari sebagaimana turis lain yg masuk ke negeri ini.
  7. M.e.n.u.n.g.g.u
    Izin tinggal 3 bulan yang diberikan itu sebenarnya tidak lama :-) Shalihah dan Shalih dapat izin hingga 8 Agustus. Akhir Juli kami sudah lapor diri lagi ke ICA dengan membawa si kembar untuk perpanjangan izin tinggal nya tanpa ada pemberitaan tentang sukses atau tidaknya permohonan SPR mereka. Waktu itu bayar S$40/bayi. Hal yang sama di akhir Agustus, saya datang ke ICA utk perpanjangan kedua, kali ini saya tak membawa si kembar. Alhamdulillah tak perlu bayar apa-apa krn bayaran di akhir Juli lalu sudah mencakup biaya perpanjangan utk maksimum 3x asalkan bayi tak dibawa ke luar negeri. Pada saat menunggu nomor antrian pada tanggal 29 Agustus tsb saya iseng naik ke lantai 5 untuk menanyakan status permohonan SPR si kembar. Sepi sekali saat itu hanya ada seorang staf resepsionis dan 1-2 orang antri saja di depan meja resepsionis tsb.
  8. Alhamdulillah, saat saya cek, ibu resepsionis mengatakan bahwa permohonan kami sudah disetujui dua hari yg lalu, dan tinggal menunggu surat panggilan untuk datang dan melengkapi formalitas akhir. Hmm ... waktu penantian sebentar lagi berakhir :-) Benar saja, saat saya periksa kotak pos sore itu, surat kelulusan SPR si kembar memang sudah tiba.
  9. Di dalam surat resmi dari ICA tsb dijelaskan bahwa kami harus membooking hari interview (datang ke ICA) pada situs e-appointment mereka. Menyiapkan dokumen2 bayi (akte kelahiran, paspor, pasfoto terbaru / 2 bulan) dan IC orang tua. Kami pilih tanggal yg terdekat agar ini urusan cepat tuntas.
  10. Akhirnya 4 September 2012 14:20, tepat 5 bulan usia si kembar, keduanya resmi berstatus sama seperti ortunya. Tak ada yg berubah kecuali satu halaman lagi di paspor yg dicap petugas utk diberi stempel tanggal hari itu beserta nomor akte kelahiran mereka (T number). Petugas juga menyerahkan print out selembar Entry Permit dan Reentry Permit.
    SPR

    1 comment: