Apr 25, 2013

Lucky Draw: Halal atau Haram

Kembali berulang, sudah akhir bulan lagi nih, kita bicara yg lucky-lucky saja biar ringan beban otak :-).

Sepanjang saya mengenal cabutan di Singapura atau di Jakarta, ada beberapa jenis lucky draw (LD) yg ada:

1. Ikut briskwalk, funwalk, city-cycle apa lah namanya event komunitas atau kantor, tiap peserta terima kupon LD
--> dipilih di akhir acara, dapat hadiahnya, HALAL.



2. Belanja keperluan sehari-hari di supermarket dengan harga yang "rasanya" tidak di markup, terima kupon LD tiap belanja $30
--> di akhir masa cabutan bertuah, menang, dapat piknik gratis atau kupon belanja, HALAL


3. Ikut ha-ha-hi-hi saat ada event promo pembukaan toko, produk baru, hanya jadi penonton dadakan saja, kebetulan bisa jawab pertanyaan
--> ... dan jawaban Anda benar, you got 5 packets instant noodle, HALAL


4. Join acara sehat semacam 10km fun run atau maraton, bayar tiket $30 dan dapat seperangkat goodie bags seharga $100 worth (kata panitianya)
--> HALAL goodie bags nya, tapi cek lagi memang ada logo halal nya nggak sebelum diminum/makan :-)


5. Beli bensin di kedai PERLUMINAH, tiap 100 liter dapat kupon berhadiah hair-dryer
--> HALAL, harga premium/solar nya kan tidak markup


6. Jadi nasabah di bank xyz dengan hadiah mobil, umrah, balok emas dll tanpa dipungut bayaran apa-apa
--> HALAL jika tak dipungut biaya tambahan atau menjadi HARAM saat uang admin bertambah gara-gara  ada undian tsb.


7. Join pesta kembang api saat ulang tahun bupati, tiap peserta bayar tiket rp 5000, dgn iming-iming doorprize iPAD2
--> HARAM krn bisa jadi niat ikut acara memang utk dapat iPAD dan ada kemungkinan iPAD tadi dibeli dgn uang iuran penyertaan tadi.


8. Join SMS berhadiah, kuis di TV berhadiah dgn premium call, beli RINSO dapat stiker undian yg harus dikirim ke PO.BOX ...
--> HARAM krn utk mendapatkan hadiah perlu keluar uang, bisa jatuh pada hukum judi.


9. Sengaja beli minuman botol WesJewes dimana 10 tutup botol bisa ditukar kupon undian berhadiah piring cantik
--> HARAM ada unsur judi dan niat tercampur menyengaja beli minuman tsb krn niat ingin piring


10. Sengaja antri super panjang di hari tertentu, jam tertentu, untuk mendapatkan tiket pesawat murah atau produk ciamik dgn 50% discount
--> HALAL, namanya juga usaha, selama tidak mengabaikan kewajiban lain dan bukan dengan tamak/keinginan menimbun/menjual lagi dgn harga jauh lebih tinggi



Catatan:
Ilustrasi HALAL/HARAM di atas adalah sedalam pengetahuan agama saya. Jika ada contoh-contoh lain disambung daftar nya. Kl ada pendapat atau link pembelajaran yg baik sila dibagi di sini, mana tahu ada kajian hukum yg lebih baik.


// I asked this topic to Islamic Religious Council Of Singapore (MUIS) to have better syariah view on this and here is the response.

From: "muis_feedback@muis.gov.sg"
Subject: RELIGIOUS [MUI-13-001085]


As-salamualaikum wr wb

I thank you for your query. I do apologise for the late reply.

There are two different aspects in a lucky draw.

Firstly, if a person that wants to participante in a lucky draw has to buy a ticket/coupon for a certain amount of money. His intention in purchasing the coupon is only to subscribe in the lucky draw. This kind of lucky draw is haram since it is actually gambling.

Secondly, a person needs to purchase some goods and take a coupon, in the end the draw is made for a prize. This kind is between gambling and legal transaction. From one side it is like gambling since the subscriber gains something based on his luck only, without any reasonable payment for the prize. On the other hand, it is similar to a legal transaction since the purchaser takes something against a given payment. It is not the same as gambling where one party is the winner and the other is the loser.

The second form of draw is more similar to transactions than to gambling, especially if the purchaser does not intend to subscribe in the draw only.

Some people buy those goods when they are not in need of it. They purchase only to get a coupon to subscribe to the draw. The Sharia does not take into consideration such reasons. But the Sharia only considers reasons that have very strong effects or the intention are made clear.

I hope this clarifies.

Thank you

Wsalam


Izal bin Mustafa | Executive | Office of Mufti | DID: 6359 1445 | Fax: 62537572 | Email: izal@muis.gov.sg

Intinya terpulang kepada niat. Membeli barang yang halal, di tempat yang halal, dengan uang yang halal sekalipun dapat terkontaminasi keharaman LD jika niat membeli barang tsb bukan karena kebutuhan melainkan ingin menang LD :-)


*pernah diposting milis IMAS akhir Maret

No comments:

Post a Comment