Biasanya bulan Maret adalah bulan terakhir penyerahan SPT. Ini untuk kali kedua setelah tahun lalu. Sayangnya tidak ada konfirmasi dari KPP apa dokumen SPT tahun lalu itu sudah diterima dengan baik dan isinya benar ! Utk tahun inipun baru ingat setelah istri mengingatkan tiga malam yg lalu :-)
Format yg dikirimkan sama seperti tahun lalu. Namun kini saya kirim memakai pos biasa. Cukup bayar perangko $1.40 (sepuluh ribuan) untuk mengirim lima helai kertas A4 (mestinya ukuran folio sih 8.5" x 13", tapi mau dicari dimana ??) beserta amplop seukuran A4. Harga $1.40 tadi adalah untuk berat dokumen 43 gram. Pegawai pos menawarkan utk memakai pos tercatat jika isinya dokumen penting, tentunya dengan tambahan biaya $2.20 dari harga biasa. Namun fikir2 toh surat tercatat ini hanya "terjaga" status nya sampai lepas dari Singapura. Jika telah tiba di negeri tujuan, hmm mereka tak dapat melacaknya lagi. Andaipun pengirim diberi hak untuk query (mengajukan pertanyaan) untuk mengecek keberadaan paket, itupun akan memakan masa, dan tak ada hak pengirim untuk meminta ganti rugi.
Wah itu sih sama saja nggak ada gunanya. Insya Allah utk lepas dari Singapura saja sih dipastikan selamat. Nah perjuangan sebenarnya, apa dokumen tadi benar2 sampai di tangan pejabat pajak di KPP Pratama Jatinegara. Ada juga paket yg namanya Speedpost (sejenis EMS di masa lalu). Harganya $20.40 dan dijamin keberadaan dokumen dpt ditelusuri dari berangkat hingga diterima. Tapi bayar Rp. 125000 kemahalan :-) Ya sudah lah, tugas sebagai warganegara pemegang NPWP sudah dijalani, dan semoga dokumen tadi benar pengisiannya dan sampai sebelum 31 Maret 2011.
No comments:
Post a Comment