Last minute akhirnya selesai juga lembar demi lembar 1770S tsb. Padahal sudah beli buku petunjuk pengisiannya sejak pertengahan tahun lalu :-) Minta tolong juga kepada keponakan untuk memeriksa isiannya. Alhasil selesai juga.
Intinya saya kirimkan dalam amplop ukuran A4:
- Lembaran 1770S yang sudah ditandatangani plus dua helai lampirannya (1770S-I dan 1770S-II). Cukup menggunakan kertas A4, karena ukuran resmi yaitu kuarto (F4) amat jarang dipakai di tempat saya sekarang.
- Surat pernyataan yang intinya menyatakan bahwa sampai saat ini saya tidak menetap dan tidak bekerja di Indonesia. Pendapatan dalam negeri yang diperoleh hanyalah dari bunga bank (yang sudah dikenakan PPh final 20% oleh bank tiap bulan otomatis) atas tabungan yang ada di bank nasional.
- Fotokopi kartu tanda penduduk luar negeri.
Bagi saya cukup mengisi:
- Pekerjaan, Nomor telp di Jakarta, Tahun pajak
- Lampiran (disilang): surat pernyataan tinggal di LN dan fotokopi KTP LN
- 1770S-I: kosong
- 1770S-II: isi harta pada akhir tahun (Bagian B) dan daftar susunan anggota keluarga (Bagian D). Jika ada beberapa tabungan maka tulis semua tabungan tsb berikut tahun perolehan (2009) dan harga perolehannya per 31 Desember 2009.
- Isi nama dan NPWP di tiap halaman
- 1770S: Tanda tangan di lembar pertama disertai menyilang pilihan Wajib Pajak dan mengisi tanggal pengisian.
Sesuai nasehat asisten, saya tidak perlu mengisi:
- 1770S: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena keringanan ini tidak berlaku untuk WNI yang tinggal di luar Indonesia.
- 1770S-I bagian A No. 1 tentang bunga deposito, tabungan dll karena sudah otomatis ditarik dari bank yang bersangkutan (sebagaimana saya tuliskan di bagian B).
Selesai semuanya, pergi ke kantor pos, kirim dengan surat tercatat. Pastikan resi pengirimannya disimpan. Tukang pos cakap perlu waktu 8 hari untuk sampai alamat tujuan ... nah lho ... padahal pesawat ke Jakarta ada tiap jam dari sini :-(
Keuntungan punya NPWP tentunya memudahkan urusan di tanah air. Salahsatu yang sudah dipraktekkan dan amat membantu adalah saat membawa orang tua ke luar negeri, cukup perlihatkan NPWP dan fotokopi kartu keluarga kepada petugas pajak di bandara, agar dapat bebas fiskal untuk orang tua.
Info:
- Form 1770S dapat download di lelaman pajak.
- Khusus TKI di LN ini peraturannya.
- Ada blog yang membahas ini juga lebih rinci, di dudiwahyudi.com
No comments:
Post a Comment